For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1947

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1947 tentang Permohonan Grasi

Also known as: PP 26/1947 · PP No. 26 Tahun 1947 · PP Nomor 26 Tahun 1947

Status:
Active
Effective Date:18 Desember 1947Publication Date:18 Desember 1947
Hukum Pidana, Perdata & DagangProses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePermohonan Grasi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Desember 1947
Publication Date18 Desember 1947
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 7 jo. No. 18 tahun 1947 tentang permohonan grasi.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan mengenai permohonan grasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 7 jo. No. 18 tahun 1947. Perubahan ini diperlukan untuk memastikan bahwa terhukum memiliki waktu yang cukup untuk mengajukan permohonan grasi setelah keputusan dalam pemeriksaan ulangan diberitahukan.

Ketentuan Substansial: Perubahan utama adalah penambahan ayat baru dalam Pasal 5 yang mengatur bahwa tempo 14 hari untuk mengajukan permohonan grasi dihitung mulai hari berikut hari keputusan dalam pemeriksaan ulangan diberitahukan kepada terhukum. Hal ini untuk memastikan bahwa terhukum memiliki waktu yang cukup untuk mengajukan permohonan grasi setelah menerima pemberitahuan keputusan.

(-)

(-)