Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1947 tentang permohonan grasi. 2. Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1947 tentang permohonan grasi.
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengubah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1947 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1947 mengenai permohonan grasi. Perubahan ini dilakukan pada Pasal 5 ayat 3, yang mengatur bahwa jika permohonan grasi diajukan setelah batas waktu yang ditentukan dalam ayat 1 dan 2 telah berlalu, maka permohonan tersebut harus ditolak oleh hakim atau ketua pengadilan berdasarkan Pasal 7 ayat 1. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 1947.