Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1947 ini bertujuan untuk mengubah dan menambah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1947 terkait permohonan grasi. Perubahan ini dilakukan sehubungan dengan berlakunya Undang-undang No. 20 Tahun 1947 tentang peradilan ulangan di Jawa dan Madura, serta untuk mengatasi beberapa kekurangan dalam peraturan sebelumnya. Ketentuan substansial yang diubah meliputi penghapusan Pasal 1 ayat 2 dan Pasal 9 ayat 2, serta perubahan pada Pasal 3 ayat 1, Pasal 5 ayat 1, dan Pasal 7. Perubahan ini mencakup penundaan pelaksanaan hukuman jika terhukum mengajukan permohonan grasi, penyesuaian tempo pengajuan permohonan grasi menjadi 14 hari setelah keputusan menjadi tetap, dan penambahan ketentuan baru dalam Pasal 7 terkait perkara sumir di Pengadilan Kepolisian.