For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1948

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1948 tentang Peraturan tentang Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1947 Dari Hal Permohonan Grasi

Also known as: PP 16/1948 · PP No. 16 Tahun 1948 · PP Nomor 16 Tahun 1948

Status:
Active
Effective Date:10 Agustus 1948Publication Date:10 Agustus 1948
Hukum Pidana, Perdata & DagangProses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePeraturan tentang Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1947 Dari Hal Permohonan Grasi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Agustus 1948
Publication Date10 Agustus 1948
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1947 (Berita Negara No. 14) tentang permohonan grasi.

Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1948 bertujuan untuk menyempurnakan pengaturan mengenai permohonan grasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1947. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan hukuman denda dan memberikan kepastian hukum bagi terhukum yang menerima grasi. Ketentuan baru menegaskan bahwa hukuman kurungan pengganti tidak dapat ditunda jika terhukum mampu tetapi tidak mau membayar denda. Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan penundaan hukuman kurungan pengganti oleh terhukum. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diumumkan, yaitu 10 Agustus 1948.

(-)

(-)