For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 15 Tahun 1960

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 1960 tentang Organisasi Penyelenggaraan Pembangunan Masyarakat Desa

Also known as: PERPRES 15/1960 · PERPRES No. 15 Tahun 1960 · PERPRES Nomor 15 Tahun 1960

Status:
Active
Effective Date:28 Juli 1960Publication Date:28 Juli 1960
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1957, Lembaran Negara tahun 1957 No. 8; 2. Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1957, Lembaran Negara tahun 1957 No. 69; 3. Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1957, Lembaran Negara tahun 1957 No. 173;

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk melaksanakan pembangunan masyarakat desa secara masal dan integral dengan menekankan pada pembangunan sosial-ekonomi. Penyelenggaraan pembangunan ini ditekankan pada swadaya masyarakat desa dengan dukungan pemerintah. Badan Koordinasi Pembangunan Masyarakat Desa dibentuk di berbagai tingkat pemerintahan untuk mengkoordinasikan usaha-usaha pembangunan. Kepala daerah bertanggung jawab atas pengawasan dan pembinaan, dibantu oleh Biro Pembangunan Masyarakat Desa. Sumber pembiayaan berasal dari swadaya masyarakat, keuangan pemerintah daerah/desa, bantuan pemerintah pusat, dan bantuan lainnya.

1. Sifat, bentuk dan susunan Daerah Kerja yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1957 oleh B.K.P.M.D. Pusat disesuaikan dengan sifat, bentuk dan susunan Daerah Kecamatan menurut ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Presiden ini dalam waktu selekas mungkin.

(-)