For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1957

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1957 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1957 (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 8) Tentang Organisasi Penyelenggaraan Pembangunan Masyarakat Desa

Also known as: PP 27/1957 · PP No. 27 Tahun 1957 · PP Nomor 27 Tahun 1957

Status:
Inactive
Effective Date:7 Agustus 1957Publication Date:1 Juli 1957
Pemerintahan DesaPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1957 (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 8) Tentang Organisasi Penyelenggaraan Pembangunan Masyarakat Desa
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 Agustus 1957
Publication Date01 Juli 1957
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1957 tentang Organisasi Penyelenggaraan Pembangunan Masyarakat Desa.

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1957 ini bertujuan untuk menyesuaikan susunan Anggota Dewan Koordinasi Pembangunan Masyarakat Desa dengan susunan Kabinet Juanda. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah Pasal 3 ayat (2) dari Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1957. Dewan Koordinasi yang baru terdiri dari Perdana Menteri sebagai Ketua merangkap Anggota, Menteri Dalam Negeri sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota, serta beberapa menteri lainnya seperti Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan, dan Menteri Perindustrian. Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

(-)

(-)