on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1957 tentang Bantuan Pemerintah kepada Masyarakat Desa dalam Rencana Pembangunan 5 Tahun
Also known as: PP 2/1957 · PP No. 2 Tahun 1957 · PP Nomor 2 Tahun 1957
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1957 bertujuan untuk mengkoordinasikan usaha pembangunan masyarakat desa dalam rangka Rencana Pembangunan 5 Tahun. Peraturan ini menekankan pentingnya swadaya masyarakat desa dan koordinasi antar kementerian untuk mencapai kemakmuran. Dibentuklah Dewan Koordinasi Pembangunan Masyarakat Desa di tingkat pusat, serta badan-badan koordinasi di tingkat provinsi, kabupaten, dan daerah kerja. Badan-badan ini bertugas memberikan bimbingan, mengatur bantuan, dan melatih tenaga kerja untuk pembangunan desa. Peraturan ini juga mengatur pembiayaan dari anggaran pemerintah dan tunjangan bagi pejabat terkait.