For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 1957

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 1957 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1957 (Lembaran-Negara Tahun 1957 Nomor 8) Tentang Organisasi Penyelenggaraan Pembangunan Masyarakat Desa

Also known as: PP 66/1957 · PP No. 66 Tahun 1957 · PP Nomor 66 Tahun 1957

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 1957Publication Date:12 November 1957
Struktur Organisasi PemerintahPemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1957 (Lembaran-Negara Tahun 1957 Nomor 8) Tentang Organisasi Penyelenggaraan Pembangunan Masyarakat Desa
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Desember 1957
Publication Date12 November 1957
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 8) tentang Organisasi Penyelenggaraan Pembangunan Masyarakat Desa.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperbarui struktur Dewan Koordinasi Pembangunan Masyarakat Desa dengan menambahkan Menteri Agraria sebagai anggota. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan koordinasi dalam pembangunan masyarakat desa. Sebelumnya, struktur Dewan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1957 dan diubah oleh Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1957. Dengan adanya perubahan ini, Dewan Koordinasi terdiri dari Perdana Menteri sebagai Ketua, Menteri Dalam Negeri sebagai Wakil Ketua, dan berbagai menteri lainnya termasuk Menteri Agraria.

(-)

(-)