For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 11 Tahun 1961

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 1961 tentang Perubahan Dan Penambahan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 1960 Tentang Organisasi Penyelenggaraan Pembangunan Masyarakat Desa

Also known as: PERPRES 11/1961 · PERPRES No. 11 Tahun 1961 · PERPRES Nomor 11 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:6 Mei 1961Publication Date:6 Mei 1961
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan Dan Penambahan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 1960 Tentang Organisasi Penyelenggaraan Pembangunan Masyarakat Desa
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Mei 1961
Publication Date06 Mei 1961
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 1960 tentang Organisasi Penyelenggaraan Pembangunan Masyarakat Desa.

Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 1961 ini bertujuan untuk menjamin kestabilan dan kelancaran kerja Badan Koordinasi Pembangunan Masyarakat Desa (B.K.P.M.D.) dengan menambah dan memberikan sifat yang lebih tetap terhadap susunan keanggotaan Dewan Penasehat P.M.D. dan B.K.P.M.D. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan keadaan darurat yang sifatnya sementara. Peraturan ini mengubah beberapa pasal dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 1960, termasuk penambahan anggota Dewan Penasehat dari beberapa menteri dan penyesuaian peran militer dalam organisasi. Selain itu, peraturan ini memberikan wewenang lebih luas kepada Menteri Transmigrasi, Koperasi, dan Pembangunan Masyarakat Desa untuk mengatur pelaksanaan lebih lanjut.

(-)

(-)