For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 82 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan

Also known as: PERPRES 82/2018 · PERPRES No. 82 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 82 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:18 September 2018Publication Date:17 September 2018
Pelayanan KesehatanKebijakan Umum PemerintahPerasuransian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan bertujuan untuk menyempurnakan dan meningkatkan kualitas serta kesinambungan program Jaminan Kesehatan. Peraturan ini mengatur tentang kepesertaan, iuran, manfaat, dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan. Peserta Jaminan Kesehatan terdiri dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan bukan PBI, dengan kewajiban mendaftar pada BPJS Kesehatan. Iuran dibayarkan oleh peserta, pemberi kerja, atau pemerintah, tergantung pada kategori peserta. Manfaat yang dijamin mencakup pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pembayaran iuran, pengawasan, dan penanganan kecurangan dalam pelaksanaan program.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. 2. Ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan. 3. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

1. Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. denda; dan/atau c. tidak mendapat pelayanan publik tertentu. 2. Peserta yang tidak mendaftarkan bayi baru lahir dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.