For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 28 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan

Also known as: PERPRES 28/2016 · PERPRES No. 28 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 28 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:31 Maret 2016Publication Date:31 Maret 2016
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Maret 2016
Publication Date31 Maret 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan dengan kebutuhan penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional. Perubahan ini meliputi penambahan dan perubahan ketentuan mengenai batas tertinggi gaji atau upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran jaminan kesehatan, besaran iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja, serta manfaat akomodasi layanan rawat inap berdasarkan kelas perawatan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang peningkatan kelas perawatan yang dapat dilakukan dengan asuransi kesehatan tambahan atau pembayaran selisih biaya.

(-)

(-)