on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan
Also known as: PERPRES 19/2016 · PERPRES No. 19 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 19 Tahun 2016
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013, dengan kebutuhan penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur mencakup pendaftaran peserta, pembayaran iuran, dan pelayanan kesehatan yang dijamin. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya dan membayar iuran, serta hak peserta untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Peraturan ini juga menetapkan besaran iuran dan manfaat pelayanan kesehatan berdasarkan kelas perawatan.