For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 19 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan

Also known as: PERPRES 19/2016 · PERPRES No. 19 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 19 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:1 Maret 2016Publication Date:29 Februari 2016
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Maret 2016
Publication Date29 Februari 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013, dengan kebutuhan penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur mencakup pendaftaran peserta, pembayaran iuran, dan pelayanan kesehatan yang dijamin. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya dan membayar iuran, serta hak peserta untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Peraturan ini juga menetapkan besaran iuran dan manfaat pelayanan kesehatan berdasarkan kelas perawatan.

1. Kartu kepesertaan yang telah dimiliki oleh Peserta sebelum Peraturan Presiden ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dengan Kartu Indonesia Sehat sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

1. Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu.