For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 75 Tahun 2019

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan

Also known as: PERPRES 75/2019 · PERPRES No. 75 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 75 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:24 Oktober 2019Publication Date:24 Oktober 2019
Pelayanan KesehatanPerasuransian

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Oktober 2019
Publication Date24 Oktober 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan dengan melakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Perubahan ini mencakup penyesuaian besaran iuran bagi peserta PBI dan peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, serta peserta PPU yang terdiri dari pejabat negara, PNS, prajurit, anggota Polri, dan pekerja lainnya. Selain itu, peraturan ini menetapkan batas tertinggi dan terendah gaji atau upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran, serta komposisi pembayaran iuran antara pemberi kerja dan peserta. Peraturan ini juga mengatur bantuan pendanaan iuran dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

1. Ketentuan mengenai komposisi persentase, batas paling tinggi gaji atau upah per bulan, dan dasar perhitungan iuran bagi Peserta PPU untuk Pejabat Negara, PNS pusat, Prajurit, Anggota Polri mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2019. 2. Ketentuan mengenai komposisi persentase, batas paling tinggi gaji atau upah per bulan, dan dasar perhitungan iuran bagi Peserta PPU untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PNS daerah, kepala desa dan perangkat desa, dan pekerja/pegawai pada instansi daerah, serta batas paling tinggi gaji atau upah per bulan bagi Peserta PPU untuk pegawai swasta mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

(-)