1. Ketentuan mengenai komposisi persentase, batas paling tinggi gaji atau upah per bulan, dan dasar perhitungan iuran bagi Peserta PPU untuk Pejabat Negara, PNS pusat, Prajurit, Anggota Polri mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2019. 2. Ketentuan mengenai komposisi persentase, batas paling tinggi gaji atau upah per bulan, dan dasar perhitungan iuran bagi Peserta PPU untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PNS daerah, kepala desa dan perangkat desa, dan pekerja/pegawai pada instansi daerah, serta batas paling tinggi gaji atau upah per bulan bagi Peserta PPU untuk pegawai swasta mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.