on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
Also known as: PERPRES 59/2024 · PERPRES No. 59 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 59 Tahun 2024
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dengan hasil evaluasi tata kelola program jaminan kesehatan, agar peserta memperoleh manfaat sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan kelas rawat inap standar.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembaruan definisi dan ketentuan terkait jaminan kesehatan, termasuk hak peserta untuk menentukan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), penggantian FKTP, dan ketentuan bagi peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Selain itu, peraturan ini menetapkan batas gaji untuk perhitungan iuran, mengatur manfaat medis dan nonmedis, serta menetapkan standar fasilitas ruang perawatan rawat inap. Peraturan ini juga mengatur pembayaran iuran dan denda, serta kompensasi bagi daerah yang belum memiliki fasilitas kesehatan yang memadai.