For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang Dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang

Also known as: Permendag 33/2020 · Permendag No. 33 Tahun 2020 · Permendag Nomor 33 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:26 Maret 2020Publication Date:24 Maret 2020
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemeBarang dan Persyaratan Barang yang Dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date26 Maret 2020
Publication Date24 Maret 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/11/2011 tentang Barang yang dapat Disimpan di Gudang dalam Penyelenggaraan Sistem Resi Gudang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/11/2011.

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan jenis barang dan persyaratan barang yang dapat disimpan dalam Sistem Resi Gudang (SRG), guna mendukung pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah terkait. Barang yang dapat disimpan di Gudang SRG diutamakan untuk barang strategis, komoditas unggulan, tujuan ekspor, dan/atau ketahanan pangan. Barang tersebut harus memenuhi persyaratan daya simpan minimal tiga bulan, standar mutu tertentu, dan jumlah minimum. Selain itu, barang harus memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. Jenis barang yang dapat disimpan meliputi gabah, beras, jagung, kopi, kakao, lada, karet, rumput laut, rotan, garam, gambir, teh, kopra, timah, bawang merah, ikan, pala, dan ayam beku karkas. Perubahan jenis barang yang dapat disimpan dapat dilakukan oleh Menteri dengan mempertimbangkan rekomendasi dari pemerintah daerah, instansi terkait, atau asosiasi komoditas.

(-)

(-)