For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang Dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang

Also known as: Permendag 1/2025 · Permendag No. 1 Tahun 2025 · Permendag Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:8 Januari 2025Publication Date:6 Januari 2025
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePerubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang Dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date08 Januari 2025
Publication Date06 Januari 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang. 2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 396). 3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 557).

Peraturan Menteri ini mengubah Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang. Perubahan ini menambahkan karagenan, mocaf, pinang, dan tapioka ke dalam daftar barang yang dapat disimpan di gudang dalam penyelenggaraan Sistem Resi Gudang (SRG). Penambahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan SRG dalam mendukung produktivitas, menjaga kualitas dan stabilitas harga jual, serta meningkatkan nilai ekonomi komoditas tersebut di pasar dalam negeri maupun untuk tujuan ekspor. Perubahan jenis barang yang dapat disimpan di Gudang SRG ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan rekomendasi dari pemerintah daerah, instansi terkait, atau asosiasi komoditas, dengan tetap memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan.

(-)

(-)