For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Barang dan Persyaratan Barang Yang Dapat Disimpan Dalam Sistem Resi Gudang

Also known as: Permendag 14/2021 · Permendag No. 14 Tahun 2021 · Permendag Nomor 14 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:5 April 2021Publication Date:31 Maret 2021
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Barang dan Persyaratan Barang Yang Dapat Disimpan Dalam Sistem Resi Gudang
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date05 April 2021
Publication Date31 Maret 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 286)

Peraturan Menteri ini mengubah Pasal 4 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang. Perubahan ini menambahkan gula kristal putih dan kedelai ke dalam daftar barang yang dapat disimpan di gudang dalam penyelenggaraan Sistem Resi Gudang (SRG). Perubahan jenis barang yang dapat disimpan di Gudang SRG ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan rekomendasi dari pemerintah daerah, instansi terkait, atau asosiasi komoditas, dengan tetap memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan.

(-)

(-)