For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perdangangan Nomor 37/M-DAG/PER/11/2011 Tentang Barang yang Dapat Disimpan di Gudang dalam Penyelenggaraan Sistem Resi Gudang

Also known as: Permendag 08/M-DAG/PER/2/2013 · Permendag No. 08/M-DAG/PER/2/2013

Status:
Inactive
Effective Date:11 Februari 2013Publication Date:11 Februari 2013
Badan Usaha & Perdagangan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/11/2011 tentang Barang Yang Dapat Disimpan Di Gudang Dalam Penyelenggaraan Sistem Resi Gudang.

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (1) dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 37/M-DAG/PER/11/2011 tentang Barang Yang Disimpan Di Gudang Dalam Penyelenggaraan Sistem Resi Gudang. Perubahan ini berkaitan dengan jenis barang yang dapat disimpan di gudang dalam rangka Sistem Resi Gudang. Barang-barang tersebut meliputi gabah, beras, jagung, kopi, kakao, lada, karet, rumput laut, rotan, dan garam. Penetapan selanjutnya mengenai barang dalam rangka Sistem Resi Gudang akan dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Pemerintah Daerah, instansi terkait, atau asosiasi komoditas, dengan tetap memperhatikan persyaratan yang dimaksud dalam Pasal 3.

(-)

(-)