Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pengelompokan Minuman Beralkohol: Menteri menetapkan jenis atau produk Minuman Beralkohol ke dalam Golongan A (kadar alkohol sampai dengan 5%), Golongan B (kadar alkohol lebih dari 5% sampai dengan 20%), dan Golongan C (kadar alkohol lebih dari 20% sampai dengan 55%). Menteri juga menetapkan jenis atau produk Minuman Beralkohol yang dapat diimpor dan diperdagangkan di dalam negeri.
- Pengadaan Minuman Beralkohol: Pengadaan Minuman Beralkohol golongan A, B, dan C berasal dari produksi dalam negeri dan impor. Perusahaan yang ingin melakukan impor harus mendapatkan penetapan sebagai Importir Terdaftar Minuman Beralkohol (IT-MB).
- Pendistribusian: Produsen atau IT-MB hanya dapat mendistribusikan Minuman Beralkohol kepada Distributor yang ditunjuk. Distributor hanya dapat mendistribusikan kepada Sub Distributor yang ditunjuk. Sub Distributor hanya dapat mendistribusikan kepada Pengecer dan/atau Penjual Langsung yang ditunjuk.
- Penjualan: Penjualan Minuman Beralkohol untuk diminum langsung di tempat hanya dapat dilakukan di Hotel, Restoran, Bar, dan tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur DKI Jakarta. Penjualan secara eceran hanya dapat dilakukan oleh Pengecer pada Toko Bebas Bea (TBB) dan tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur DKI Jakarta.
- Perizinan: Setiap Perusahaan yang bertindak sebagai IT-MB, Distributor, Sub Distributor, Pengecer, atau Penjual Langsung yang memperdagangkan Minuman Beralkohol golongan B dan golongan C wajib memiliki SIUP-MB. Pengecer yang hanya menjual Minuman Beralkohol golongan A wajib memiliki SKP-A. Penjual Langsung yang hanya menjual Minuman Beralkohol golongan A wajib memiliki SKPL-A.
Peraturan ini juga mengatur mengenai kewajiban pencatatan dan penyimpanan, pembatasan barang bawaan dari luar negeri, larangan zonasi penjualan, pelaksanaan pengendalian dan pengawasan, pelaporan, larangan periklanan, dan larangan bagi perorangan dan badan usaha tanpa izin.