For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol

Also known as: Permendag 20/M-DAG/PER/4/2014 · Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014

Status:
Active
Effective Date:11 April 2014Publication Date:11 Januari 2020
Pelayanan KesehatanPasar Modal & Bursa Komoditi

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date11 April 2014
Publication Date11 Januari 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah beberapa kali.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengelompokan Minuman Beralkohol: Menteri menetapkan jenis atau produk Minuman Beralkohol ke dalam Golongan A (kadar alkohol sampai dengan 5%), Golongan B (kadar alkohol lebih dari 5% sampai dengan 20%), dan Golongan C (kadar alkohol lebih dari 20% sampai dengan 55%). Menteri juga menetapkan jenis atau produk Minuman Beralkohol yang dapat diimpor dan diperdagangkan di dalam negeri.
  2. Pengadaan Minuman Beralkohol: Pengadaan Minuman Beralkohol golongan A, B, dan C berasal dari produksi dalam negeri dan impor. Perusahaan yang ingin melakukan impor harus mendapatkan penetapan sebagai Importir Terdaftar Minuman Beralkohol (IT-MB).
  3. Pendistribusian: Produsen atau IT-MB hanya dapat mendistribusikan Minuman Beralkohol kepada Distributor yang ditunjuk. Distributor hanya dapat mendistribusikan kepada Sub Distributor yang ditunjuk. Sub Distributor hanya dapat mendistribusikan kepada Pengecer dan/atau Penjual Langsung yang ditunjuk.
  4. Penjualan: Penjualan Minuman Beralkohol untuk diminum langsung di tempat hanya dapat dilakukan di Hotel, Restoran, Bar, dan tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur DKI Jakarta. Penjualan secara eceran hanya dapat dilakukan oleh Pengecer pada Toko Bebas Bea (TBB) dan tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur DKI Jakarta.
  5. Perizinan: Setiap Perusahaan yang bertindak sebagai IT-MB, Distributor, Sub Distributor, Pengecer, atau Penjual Langsung yang memperdagangkan Minuman Beralkohol golongan B dan golongan C wajib memiliki SIUP-MB. Pengecer yang hanya menjual Minuman Beralkohol golongan A wajib memiliki SKP-A. Penjual Langsung yang hanya menjual Minuman Beralkohol golongan A wajib memiliki SKPL-A.

Peraturan ini juga mengatur mengenai kewajiban pencatatan dan penyimpanan, pembatasan barang bawaan dari luar negeri, larangan zonasi penjualan, pelaksanaan pengendalian dan pengawasan, pelaporan, larangan periklanan, dan larangan bagi perorangan dan badan usaha tanpa izin.

1. SIUP-MB yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku SIUP-MB tersebut. 2. Penetapan sebagai IT-MB yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku IT-MB. 3. Surat Persetujuan Impor Minuman Beralkohol yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlakunya. 4. Pengecer atau Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan A harus memiliki SKP-A atau SKPL-A berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 5. Perusahaan yang mengajukan permohonan penetapan sebagai IT-MB atau SIUP-MB yang sedang dalam proses penyelesaian sebelum diberlakukan Peraturan Menteri ini harus mengajukan kembali permohonan baru kepada pejabat yang berwenang sesuai ketentuan Peraturan Menteri ini.

1. IT-MB, Distributor, Sub Distributor, Pengecer, dan Penjual Langsung yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan perizinan oleh pejabat penerbit. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 13 ayat (1) dan (2) dapat dikenai sanksi pencabutan penetapan sebagai IT-MB dan/atau SIUP-MB. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 15 dan 16 dapat dikenai sanksi pencabutan SIUP-MB, SKP-A, SKPL-A dan/atau izin teknis. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 17 oleh TBB dapat dikenai sanksi pencabutan SIUP-MB. 5. Pelanggaran terhadap Pasal 23 ayat (1) atau (2) dapat dikenai sanksi pencabutan penetapan sebagai IT-MB dan/atau pencabutan SIUP-MB. 6. Pelanggaran terhadap Pasal 25 dapat dikenai sanksi pencabutan SIUP-MB, SKP-A atau SKPL-A. 7. IT-MB, Distributor, Sub Distributor yang memperdagangkan langsung Minuman Beralkohol kepada konsumen dikenai sanksi administratif berupa pencabutan penetapan sebagai IT-MB dan/atau SIUP-MB. 8. IT-MB, Distributor, Sub Distributor, Penjual Langsung, dan Pengecer yang mengiklankan Minuman Beralkohol dikenai sanksi administratif berupa pencabutan penetapan sebagai IT-MB, SIUP-MB, SKP-A, SKPL-A dan/atau izin teknis. 9. Badan usaha yang mendistribusikan dan/atau memperdagangkan Minuman Beralkohol tanpa perizinan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan SIUP dan/atau izin teknis.