For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol

Also known as: Permendag 06/M-DAG/PER/1/2015 · Permendag No. 06/M-DAG/PER/1/2015

Status:
Active
Effective Date:16 Januari 2015Publication Date:16 Januari 2015
Pelayanan KesehatanBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date16 Januari 2015
Publication Date16 Januari 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol 2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M-DAG/PER/10/2014 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 terkait pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Perubahan tersebut meliputi Pasal 14 ayat (3) yang mengatur bahwa Minuman Beralkohol golongan A juga dapat dijual di supermarket dan hypermarket, serta penghapusan ayat (4) dari pasal yang sama. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 22 ayat (7) mengenai persyaratan permohonan SKP-A untuk supermarket dan hypermarket, yang meliputi surat penunjukan dari distributor atau sub distributor, fotokopi Izin Usaha Toko Modern (IUTM), fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU), fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggung Jawab Perusahaan, dan pakta integritas penjualan Minuman Beralkohol golongan A. Ayat (8) dari Pasal 22 juga dihapus.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku SKP-A untuk minimarket dan toko pengecer lainnya dinyatakan tidak berlaku. 2. Pengecer Minuman Beralkohol skala minimarket dan pengecer lainnya, paling lambat 3 (tiga) bulan harus sudah menarik produk Minuman Beralkohol golongan A dari peredaran.

(-)