For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol

Also known as: Permendag 47/2018 · Permendag No. 47 Tahun 2018 · Permendag Nomor 47 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:6 April 2018Publication Date:28 Maret 2018
Badan Usaha & PerdaganganPengendalian Internal PemerintahPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 493) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32/M-DAG/PER/5/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 731).

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Perubahan tersebut meliputi definisi minuman beralkohol, persyaratan untuk menjadi Importir Terdaftar Minuman Beralkohol (IT-MB), proses permohonan dan penerbitan Persetujuan Impor, serta ketentuan mengenai pelaporan realisasi impor dan pendistribusian minuman beralkohol. Selain itu, peraturan ini juga mengatur larangan membawa dan/atau mengirimkan minuman beralkohol dari luar negeri, serta mekanisme pengendalian dan pengawasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol yang dilakukan oleh Menteri, Dirjen Daglu, Dirjen PDN, Dirjen PKTN, Pemerintah Daerah, dan Tim Terpadu. Peraturan ini juga mengatur mengenai jenis atau produk minuman beralkohol yang dapat diimpor dan diperdagangkan di dalam negeri.

(-)

1. IT-MB, Distributor, Sub Distributor, Pengecer dan/atau Penjual Langsung yang melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 19 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan penetapan sebagai IT-MB dan/atau SIUP-MB oleh pejabat penerbit. 2. Distributor dan Sub Distributor yang melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan SIUP-MB oleh pejabat penerbit.