For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M-DAG/PER/10/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M-DAG/PER/10/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol

Also known as: Permendag 72/M-DAG/PER/10/2014 · Permendag No. 72/M-DAG/PER/10/2014

Status:
Active
Effective Date:14 Oktober 2014Publication Date:14 Oktober 2014
Pelayanan KesehatanBadan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 terkait pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Perubahan tersebut meliputi alokasi impor minuman beralkohol yang diberikan oleh Menteri kepada IT-MB dalam bentuk surat persetujuan impor, dengan persyaratan pengajuan permohonan paling lambat 15 hari sebelum tanggal 1 April tahun berjalan. Jika masih terdapat sisa alokasi setelah tanggal tersebut, IT-MB dapat mengajukan permohonan dengan melampirkan fotokopi penetapan sebagai IT-MB dan surat persetujuan impor sebelumnya. IT-MB wajib melaksanakan sendiri impornya, namun alokasi dapat dialihkan kepada IT-MB lain dengan persetujuan Menteri jika tidak dapat direalisasikan. IT-MB juga dapat mengajukan perubahan dan/atau penambahan golongan, nama merek/jenis, dan nama prinsipal minuman beralkohol pada periode berjalan dengan persetujuan Menteri, yang diajukan antara 1 Agustus hingga 30 September. Selain itu, pengecer minuman beralkohol golongan A harus memiliki SKP-A paling lambat 18 bulan sejak peraturan ini berlaku, dan penjual langsung minuman beralkohol golongan A harus memiliki SKPL-A paling lambat 12 bulan sejak peraturan ini berlaku. Lampiran II mengenai jenis atau produk minuman beralkohol yang dapat diimpor dan diperdagangkan di dalam negeri juga diubah.

1. Pengecer Minuman Beralkohol golongan A harus memiliki SKP-A berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 18 (delapan belas) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 2. Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan A harus memiliki SKPL-A berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

(-)