For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/ Per/4/2014 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol

Also known as: Permendag 25/2019 · Permendag No. 25 Tahun 2019 · Permendag Nomor 25 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:27 Maret 2019Publication Date:19 Maret 2019
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePerubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/ Per/4/2014 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date27 Maret 2019
Publication Date19 Maret 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Perubahan tersebut meliputi jenis atau produk minuman beralkohol yang dapat diimpor dan diperdagangkan di dalam negeri, pelaksanaan impor minuman beralkohol yang hanya dapat dilakukan melalui Pusat Logistik Berikat (PLB), serta pelabuhan yang menjadi jalur impor minuman beralkohol. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban IT-MB (Importir Terdaftar Minuman Beralkohol), distributor, sub distributor, pengusaha TBB (Toko Bebas Bea), pengecer, dan penjual langsung untuk melaporkan realisasi impor, pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol kepada pihak-pihak terkait. Laporan tersebut harus disampaikan secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peraturan ini juga mengubah format laporan pengadaan dan realisasi peredaran minuman beralkohol.

1. Ketentuan mengenai impor minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1a) tidak berlaku bagi impor Minuman Beralkohol yang tiba di pelabuhan paling lama tanggal 1 Mei 2019 yang dibuktikan dengan pemberitahuan pabean berupa dokumen manifest (BC 1.1).

IT-MB atau BUMN yang bergerak di bidang perdagangan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), Pasal 9, Pasal 11 ayat (1) dan ayat (la) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan penetapan sebagai importir minuman beralkohol oleh pejabat penerbit.