Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Perubahan tersebut meliputi jenis atau produk minuman beralkohol yang dapat diimpor dan diperdagangkan di dalam negeri, pelaksanaan impor minuman beralkohol yang hanya dapat dilakukan melalui Pusat Logistik Berikat (PLB), serta pelabuhan yang menjadi jalur impor minuman beralkohol. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban IT-MB (Importir Terdaftar Minuman Beralkohol), distributor, sub distributor, pengusaha TBB (Toko Bebas Bea), pengecer, dan penjual langsung untuk melaporkan realisasi impor, pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol kepada pihak-pihak terkait. Laporan tersebut harus disampaikan secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peraturan ini juga mengubah format laporan pengadaan dan realisasi peredaran minuman beralkohol.