For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Also known as: Peraturan MK 1/2014 · Peraturan MK No. 1 Tahun 2014 · Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:25 Februari 2014Publication Date:25 Februari 2014
Standar & Pedoman TeknisPemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Peraturan Mahkamah Konstitusi ini mengatur tentang pedoman beracara dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Latar belakangnya adalah untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi serta untuk memenuhi kebutuhan hukum acara dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara PHPU.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Definisi para pihak yang terlibat dalam PHPU, yaitu Pemohon (partai politik peserta Pemilu atau perseorangan calon anggota DPR/DPRD yang diajukan oleh partai politik), Termohon (KPU), dan Pihak Terkait (partai politik atau perseorangan calon anggota DPR/DPRD yang berkepentingan terhadap permohonan).
  2. Objek PHPU adalah penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional oleh Termohon yang mempengaruhi perolehan kursi atau terpilihnya Pemohon.
  3. Alat bukti yang dapat digunakan dalam PHPU, seperti surat atau tulisan, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan para pihak, petunjuk, informasi elektronik, dan dokumen elektronik.
  4. Tata cara pengajuan permohonan oleh Pemohon dan Pihak Terkait, termasuk jangka waktu, persyaratan permohonan, dan dokumen yang harus dilampirkan.
  5. Proses registrasi perkara, jawaban Termohon, dan tahapan persidangan, mulai dari pemeriksaan pendahuluan hingga pengambilan putusan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pemeriksaan perkara, pengambilan putusan, dan jenis putusan yang dapat dijatuhkan oleh Mahkamah Konstitusi.

(-)

(-)