For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Also known as: Peraturan MK 3/2014 · Peraturan MK No. 3 Tahun 2014 · Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:17 April 2014Publication Date:17 April 2014
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDProses Peradilan & Hukum AcaraPolitik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Mahkamah Konstitusi
ThemePerubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LocationMahkamah Konstitusi
Effective Date17 April 2014
Publication Date17 April 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Peraturan Mahkamah Konstitusi ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Perubahan tersebut meliputi ketentuan mengenai pengajuan permohonan yang dapat dilakukan secara online, melalui faksimili, atau surat elektronik (e-mail). Selain itu, diatur pula mengenai penyerahan permohonan asli beserta kelengkapannya paling lambat 3 x 24 jam sejak Termohon mengumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional. Panitera memberitahukan permohonan kepada partai politik peserta Pemilu melalui laman Mahkamah Konstitusi dan/atau media massa cetak nasional. Salinan permohonan dikirimkan kepada Termohon disertai permintaan jawaban. Mahkamah melaksanakan sidang pertama paling lambat 6 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam BRPK, dan Panitera menyampaikan pemberitahuan mengenai hari sidang pertama kepada pihak terkait.

(-)

(-)