For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah

Also known as: Peraturan MK 3/2018 · Peraturan MK No. 3 Tahun 2018 · Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:4 Oktober 2018Publication Date:4 Oktober 2018
Proses Peradilan & Hukum AcaraPolitik & Pemilihan Umum

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 2. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2018 ini diterbitkan untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menetapkan tata cara beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam perkara, objek perkara, serta prosedur pengajuan permohonan, jawaban, dan keterangan dari pihak terkait. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan ketentuan mengenai alat bukti yang dapat digunakan dalam persidangan, serta tata cara pengambilan keputusan oleh Mahkamah Konstitusi. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan proses penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum dapat dilakukan secara lebih terstruktur dan transparan.

(-)

(-)