For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah

Also known as: Peraturan MK 3/2023 · Peraturan MK No. 3 Tahun 2023 · Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:3 Februari 2023Publication Date:3 Februari 2023
Proses Peradilan & Hukum AcaraPolitik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Mahkamah Konstitusi
ThemeTata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah
LocationMahkamah Konstitusi
Effective Date03 Februari 2023
Publication Date03 Februari 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2018 yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Tujuannya adalah untuk menetapkan tata beracara yang baru dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Mahkamah Konstitusi dan lembaga terkait dalam menangani perselisihan hasil pemilu anggota DPD. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pengajuan permohonan, pemeriksaan persidangan, dan pengambilan putusan. Subjek hukum yang diatur termasuk Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait, dengan kewajiban untuk mengajukan permohonan dan jawaban dalam jangka waktu yang ditentukan serta memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan.

(-)

(-)