For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2013

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Also known as: Peraturan MK 3/2013 · Peraturan MK No. 3 Tahun 2013 · Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:8 November 2013Publication Date:8 November 2013
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Mahkamah Konstitusi
ThemePedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LocationMahkamah Konstitusi
Effective Date08 November 2013
Publication Date08 November 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan pedoman beracara dalam perselisihan hasil pemilihan umum dengan perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya setelah perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 dan penggantian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008. Tujuannya adalah untuk menyediakan kerangka hukum yang sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum acara saat ini.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tata cara beracara dalam perselisihan hasil pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD. Pemohon dalam perkara ini dapat berupa partai politik, perseorangan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta partai politik lokal di Aceh. Termohon adalah KPU, dan pihak terkait dapat mencakup perseorangan calon anggota DPD dan partai politik yang berkepentingan. Peraturan ini juga menetapkan prosedur pengajuan permohonan, pemeriksaan, dan putusan dalam perselisihan hasil pemilu.

(-)

(-)