on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.07/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
Also known as: PMK 15/PMK.07/2020 · PMK No. 15/PMK.07/2020
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penganggaran, penyaluran, dan penatausahaan Dana Keistimewaan DIY, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur bahwa KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum dan KPA BUN Penyaluran TKDD tidak bertanggung jawab atas pelaksanaan Dana Keistimewaan oleh Pemerintah Daerah DIY.