For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.07/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.07/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta

Also known as: PMK 15/PMK.07/2020 · PMK No. 15/PMK.07/2020

Status:
Inactive
Effective Date:5 Maret 2020Publication Date:5 Maret 2020
Anggaran Belanja NegaraAnggaran Belanja Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 537) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1341). 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1680).

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penganggaran, penyaluran, dan penatausahaan Dana Keistimewaan DIY, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penetapan pejabat perbendaharaan negara yang mengelola Dana Keistimewaan, termasuk Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran BUN Pengelolaan TKDD, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD, Direktur Dana Transfer Umum sebagai KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum, dan Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer sebagai KPA BUN Penyaluran TKDD.
  2. Prosedur penganggaran dan pengalokasian Dana Keistimewaan, mulai dari pengajuan usulan rencana kebutuhan oleh Gubernur DIY, penilaian kelayakan oleh Kementerian Keuangan dan instansi terkait, hingga penetapan alokasi dalam APBN.
  3. Mekanisme penyaluran Dana Keistimewaan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah, yang dilakukan dalam tiga tahap dengan persyaratan penyampaian laporan dan dokumen tertentu.
  4. Penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan keuangan Dana Keistimewaan oleh KPA BUN Penyaluran TKDD dan Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD.

Peraturan ini juga mengatur bahwa KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum dan KPA BUN Penyaluran TKDD tidak bertanggung jawab atas pelaksanaan Dana Keistimewaan oleh Pemerintah Daerah DIY.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, ketentuan mengenai verifikasi laporan realisasi penyerapan Dana Keistimewaan untuk penyaluran Dana Keistimewaan DIY tahap I Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

(-)