For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 173/PMK.07/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.07/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta

Also known as: PMK 173/PMK.07/2017 · PMK No. 173/PMK.07/2017

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2018Publication Date:23 November 2017
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Pengalokasian Dan Penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Januari 2018
Publication Date23 November 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengalokasian dan penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Dana ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dialokasikan untuk mendanai kewenangan istimewa DIY. Gubernur DIY bertanggung jawab untuk mengajukan usulan rencana kebutuhan dana kepada Menteri Keuangan, yang kemudian akan dinilai kelayakannya oleh berbagai kementerian terkait. Penyaluran dana dilakukan dalam tiga tahap dengan persentase yang telah ditentukan, dan setiap tahap memerlukan laporan realisasi penyerapan dan pencapaian kinerja. Dana yang tidak disalurkan pada akhir tahun anggaran tidak dapat ditambahkan ke pagu tahun berikutnya, namun sisa dana dapat digunakan dengan persetujuan dan verifikasi dari pihak terkait.

(-)

(-)