For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 124/PMK.07/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.07/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta

Also known as: PMK 124/PMK.07/2015 · PMK No. 124/PMK.07/2015

Status:
Inactive
Effective Date:30 Juni 2015Publication Date:30 Juni 2015
Otonomi & Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Pengalokasian Dan Penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
LocationKementerian Keuangan
Effective Date30 Juni 2015
Publication Date30 Juni 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengalokasian dan penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, serta untuk menyinkronkan perubahan pengaturan anggaran transfer ke daerah. Hal ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tata cara pengajuan, penilaian, dan penetapan alokasi Dana Keistimewaan. Gubernur DIY mengajukan usulan rencana kebutuhan dana yang dinilai oleh Kementerian Keuangan dan lembaga terkait. Penyaluran dana dilakukan dalam tiga tahap dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah DIY. Perubahan program dan kegiatan dapat diajukan oleh Gubernur DIY selama tidak mengubah pagu dana yang telah ditetapkan. Pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

1. Untuk Tahun Anggaran 2015, penyaluran Dana Keistimewaan dilakukan dalam 3 (tiga) tahap dengan ketentuan sebagai berikut: a. tahap I, sebesar 25% (dua puluh lima persen); b. tahap II, sebesar 55% (lima puluh lima persen); dan c. tahap III, sebesar 20% (dua puluh persen).

(-)