For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK.07/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.07/2013 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta

Also known as: PMK 103/PMK.07/2013 · PMK No. 103/PMK.07/2013

Status:
Inactive
Effective Date:15 Juli 2013Publication Date:15 Juli 2013
Anggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Pengalokasian Dan Penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
LocationKementerian Keuangan
Effective Date15 Juli 2013
Publication Date15 Juli 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.07/2013 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur tata cara pengalokasian dan penyaluran Dana Keistimewaan bagi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dana ini berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dan dialokasikan untuk mendanai Kewenangan Istimewa DIY. Peraturan ini menetapkan prosedur pengajuan, penilaian, dan penetapan alokasi Dana Keistimewaan, serta penganggaran dalam APBD. Selain itu, peraturan ini mengatur penyaluran dana dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah dalam tiga tahap berdasarkan laporan pencapaian kinerja. Pemerintah Daerah DIY bertanggung jawab untuk menyampaikan laporan realisasi penggunaan dan pencapaian kinerja Dana Keistimewaan sebagai syarat penyaluran dana di tahun anggaran berikutnya.

1. Untuk Tahun Anggaran 2013, tahapan dan waktu pelaksanaan penyaluran Dana Keistimewaan disesuaikan dengan penetapan alokasi Dana Keistimewaan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman umum dan alokasi Dana Keistimewaan Tahun Anggaran 2013.

(-)