Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2017 ini bertujuan untuk menyempurnakan penganggaran, pengalokasian, penyaluran, dan penatausahaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Perubahan ini mencakup definisi dan pengaturan lebih lanjut mengenai Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Selain itu, peraturan ini mengatur mekanisme penyaluran dan penghitungan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus, serta penyesuaian indikator kinerja untuk alokasi Dana Insentif Daerah. Peraturan ini juga menetapkan ketentuan penyaluran dana secara triwulanan dan tahapan penyaluran Dana Desa, serta persyaratan pelaporan dan penyaluran dana yang lebih rinci.