on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa
Also known as: PMK 121/PMK.07/2018 · PMK No. 121/PMK.07/2018
Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola penganggaran, pengalokasian, dan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik agar sejalan dengan dinamika yang berkembang.
Ketentuan Substansial:
Perubahan dilakukan terhadap Pasal 51, yang mengatur mengenai penyusunan perhitungan alokasi DAK Fisik per jenis/bidang/subbidang per daerah oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga teknis terkait. Perubahan juga mencakup proses pembahasan alokasi DAK Fisik antara Kementerian Keuangan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Selain itu, Pasal 52 diubah terkait dengan penetapan alokasi DAK Fisik per jenis/bidang/subbidang per daerah berdasarkan pagu DAK Fisik dalam Undang-Undang mengenai APBN dan hasil proses pembahasan alokasi DAK Fisik. Alokasi ini ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
Selanjutnya, Pasal 81 diubah terkait dengan persyaratan penyaluran DAK Fisik per jenis per bidang. Perubahan mencakup dokumen-dokumen yang harus dipenuhi untuk penyaluran tahap I, tahap II, dan tahap III, serta batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran.