For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Keamanan Penerbangan Nasional

Also known as: Permenhub 9/2024 · Permenhub No. 9 Tahun 2024 · Permenhub Nomor 9 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:18 April 2024Publication Date:2 April 2024
Transportasi Darat, Laut & Udara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2015 tentang Program Pengawasan Keamanan Penerbangan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2018. 2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2017 tentang Pengamanan Kargo dan Pos serta Rantai Pasok (Supply Chain) Kargo dan Pos yang Diangkut dengan Pesawat Udara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2019. 3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2020 tentang Keamanan Penerbangan Nasional. 4. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2021 tentang Program Pendidikan dan Pelatihan Keamanan Penerbangan Nasional.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan regulasi keamanan penerbangan nasional dengan Annex 17 Aviation Security dari International Civil Aviation Organization. Menteri Perhubungan bertanggung jawab atas keamanan penerbangan nasional dengan membentuk Komite Nasional Keamanan Penerbangan dan menetapkan serta mengawasi pelaksanaan Program Keamanan Penerbangan Nasional. Program ini mencakup penilaian risiko, pembagian tanggung jawab, perlindungan fasilitas penerbangan, dan penanggulangan tindakan melawan hukum. Sistem keamanan bandara diklasifikasikan berdasarkan jumlah penumpang dan jenis bandara, baik internasional maupun domestik. Evaluasi sistem keamanan dilakukan setiap lima tahun dan hasilnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, sistem keamanan Bandar Udara yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2020 tentang Keamanan Penerbangan Nasional harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Keamanan Penerbangan nasional dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, pembekuan, pencabutan, dan/atau denda administrasi. 2. Pengenaan sanksi dapat diberikan secara langsung jika pelanggaran berpotensi membahayakan keamanan dan/atau keselamatan penerbangan atau jika tidak melaksanakan tindak lanjut terhadap hasil pengawasan.