Peraturan Menteri ini mengatur tentang Program Pengawasan Keamanan Penerbangan Nasional. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Tujuannya adalah sebagai pedoman dalam pengawasan terhadap penerapan program keamanan penerbangan nasional, petunjuk dalam pelaksanaan dan pengalokasian tanggung jawab pengawasan, pengawasan berkelanjutan untuk melihat tingkat pemenuhan peraturan, tindakan korektif dan penegakan hukum terhadap penyimpangan, serta evaluasi terhadap efektivitas Program Keamanan Penerbangan Nasional.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara berwenang menyusun, melaksanakan, mengembangkan, mempertahankan, dan mengevaluasi Program Pengawasan Keamanan Penerbangan Nasional. Objek pengawasan meliputi Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara, Perusahaan Angkutan Udara Asing, Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia, Penyedia Jasa Pengamanan Kargo dan Pos, Penyedia Jasa Pendidikan dan Pelatihan Bidang Keamanan Penerbangan, Penyedia Jasa Penunjang Kegiatan Penerbangan, dan badan usaha lainnya yang bertanggung jawab terhadap keamanan penerbangan. Objek pengawasan bertanggung jawab terhadap pengawasan keamanan penerbangan internal dan harus menyusun program pengawasan internal yang mengacu pada Program Keamanan Penerbangan Nasional.