For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 92 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 92 Tahun 2015 tentang Program Pengawasan Keamanan Penerbangan Nasional

Also known as: Permenhub 92/2015 · Permenhub No. 92 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 92 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:25 Mei 2015Publication Date:18 Mei 2015
Wilayah Kedaulatan NegaraTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeProgram Pengawasan Keamanan Penerbangan Nasional
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date25 Mei 2015
Publication Date18 Mei 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/69/II/2011 tentang Petunjuk Dan Tata Cara Pengawasan Keamanan Penerbangan.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Program Pengawasan Keamanan Penerbangan Nasional. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Tujuannya adalah sebagai pedoman dalam pengawasan terhadap penerapan program keamanan penerbangan nasional, petunjuk dalam pelaksanaan dan pengalokasian tanggung jawab pengawasan, pengawasan berkelanjutan untuk melihat tingkat pemenuhan peraturan, tindakan korektif dan penegakan hukum terhadap penyimpangan, serta evaluasi terhadap efektivitas Program Keamanan Penerbangan Nasional. Direktur Jenderal Perhubungan Udara berwenang menyusun, melaksanakan, mengembangkan, mempertahankan, dan mengevaluasi Program Pengawasan Keamanan Penerbangan Nasional. Objek pengawasan meliputi Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara, Perusahaan Angkutan Udara Asing, Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia, Penyedia Jasa Pengamanan Kargo dan Pos, Penyedia Jasa Pendidikan dan Pelatihan Bidang Keamanan Penerbangan, Penyedia Jasa Penunjang Kegiatan Penerbangan, dan badan usaha lainnya yang bertanggung jawab terhadap keamanan penerbangan. Objek pengawasan bertanggung jawab terhadap pengawasan keamanan penerbangan internal dan harus menyusun program pengawasan internal yang mengacu pada Program Keamanan Penerbangan Nasional.

(-)

Penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan keamanan penerbangan dan tidak dipenuhinya tindakan korektif oleh objek pengawasan berupa sanksi administrasi dan denda administrasi sesuai dengan peraturan perundangan.