For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 53 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 53 Tahun 2017 tentang Pengamanan Kargo dan Pos Serta Rantai Pasok (Supply Chain) Kargo dan Pos yang Diangkut Dengan Pesawat Udara

Also known as: Permenhub 53/2017 · Permenhub No. 53 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 53 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:18 Juli 2017Publication Date:10 Juli 2017
Transportasi Darat, Laut & Udara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 153 Tahun 2015 tentang Pengamanan Kargo dan Pos Serta Rantai Pasok (Supply Chain) Kargo dan Pos Yang Diangkut Dengan Pesawat Udara 2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2015 tentang Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Transportasi yang mengatur mengenai kepemilikan modal Regulated Agent dan Known Consignor.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan keamanan penerbangan nasional dalam penanganan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara. Tujuannya adalah untuk menetapkan langkah-langkah keamanan yang diperlukan dalam pengamanan kargo dan pos serta rantai pasoknya.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembagian tanggung jawab keamanan antara Badan Usaha Angkutan Udara, Perusahaan Angkutan Udara Asing, Regulated Agent, dan Known Consignor. Langkah-langkah keamanan meliputi pengendalian keamanan, pemeriksaan keamanan, dan pengendalian transportasi darat. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban untuk melakukan pemeriksaan dokumen, keamanan, dan pengendalian kargo dan pos. Selain itu, peraturan ini mengatur persyaratan sertifikasi bagi Regulated Agent dan Known Consignor, termasuk persyaratan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi.

1. Regulated Agent yang telah mendapatkan sertifikat berdasarkan Peraturan Menteri nomor PM 153 Tahun 2015 tetap dinyatakan berlaku dan wajib menyesuaikan kegiatan operasional paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Penyesuaian kegiatan operasional dilakukan terhadap persyaratan personel, persyaratan sarana transportasi darat, program keamanan kargo dan pos, dan persyaratan pembatas fisik daerah aman (secure area). 3. Regulated Agent harus menyediakan mesin x-ray multi view untuk kiriman kargo internasional paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 4. Ketentuan mengenai lahan Regulated Agent terletak paling jauh 5 km dari pintu masuk utama (main gate) terminal kargo bandar udara mulai berlaku 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

1. Pemegang sertifikat Regulated Agent dan Known Consignor yang melanggar ketentuan dalam Pasal 52 dikenakan sanksi administratif dan denda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 2. Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 tidak diizinkan untuk mengangkut kargo dan pos. 3. Dalam hal Regulated Agent diberikan sanksi sehingga tidak dapat beroperasi dan tidak ada Regulated Agent lain yang beroperasi, Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing dapat melakukan pemeriksaan keamanan sendiri atau mendelegasikan pemeriksaan keamanan kepada Unit Penyelenggara Bandar Udara atau Badan Usaha Bandar Udara.