For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2017 tentang Pengamanan Kargo dan Pos Serta Rantai Pasok (Supply Chain) Kargo dan Pos yang Diangkut dengan Pesawat Udara

Also known as: Permenhub 59/2019 · Permenhub No. 59 Tahun 2019 · Permenhub Nomor 59 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:1 November 2019Publication Date:3 September 2019
Hak & Perlindungan KonsumenTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2017 tentang Pengamanan Kargo dan Pos Serta Rantai Pasok (Supply Chain) Kargo dan Pos yang Diangkut dengan Pesawat Udara
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date01 November 2019
Publication Date03 September 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2017 tentang Pengamanan Kargo dan Pos serta Rantai Pasok (Supply Chain) Kargo dan Pos yang Diangkut dengan Pesawat Udara.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan peran serta pengirim pabrikan dalam pengamanan kargo yang diangkut dengan pesawat udara. Hal ini dilakukan dengan menyempurnakan pengaturan mengenai persyaratan pemberian sertifikat pengirim pabrikan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pengirim pabrikan dan badan usaha angkutan udara. Pengirim pabrikan dibagi menjadi dua kategori: produksi dan pengemasan, masing-masing dengan tanggung jawab pengendalian keamanan yang spesifik. Peraturan ini juga menetapkan persyaratan administrasi dan teknis bagi Regulated Agent dan Known Consignor, termasuk persyaratan personel, fasilitas, dan peralatan yang harus dimiliki. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang kewajiban pelaporan dan sertifikasi untuk memastikan keamanan kargo dan pos yang diangkut.

(-)

(-)