For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 51 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 51 Tahun 2020 tentang Keamanan Penerbangan Nasional

Also known as: Permenhub 51/2020 · Permenhub No. 51 Tahun 2020 · Permenhub Nomor 51 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:22 Juli 2020Publication Date:16 Juli 2020
Transportasi Darat, Laut & Udara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1237). Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 330, Pasal 339, dan Pasal 343 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dengan tujuan untuk menetapkan standar keamanan penerbangan nasional guna melindungi penerbangan dari tindakan melawan hukum.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembentukan Komite Nasional Keamanan Penerbangan dan penetapan Program Keamanan Penerbangan Nasional. Menteri bertanggung jawab atas keamanan penerbangan nasional, dengan Direktur Jenderal menetapkan sistem keamanan berdasarkan penilaian risiko. Program ini mencakup peraturan, sasaran, personel, pembagian tanggung jawab, perlindungan fasilitas, pengendalian keamanan, dan penanggulangan tindakan melawan hukum. Penyusunan program harus mempertimbangkan penilaian risiko, standar internasional, dan masukan dari entitas terkait.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pengendalian jalan masuk dan penyediaan tempat Pemeriksaan Keamanan harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, pembekuan izin, persetujuan, atau sertifikat, dan pencabutan izin, persetujuan, atau sertifikat.