For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan

Also known as: Permenhub 27/2021 · Permenhub No. 27 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 27 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:27 Mei 2021Publication Date:24 Mei 2021
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeTata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date27 Mei 2021
Publication Date24 Mei 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56 Tahun 2020. 2. Ketentuan Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, dan Pasal 35 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2020 tentang Keamanan Penerbangan Nasional.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, dan keteraturan penerbangan. Hal ini dilakukan dengan mengawasi penyelenggaraan kegiatan penerbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah terkait, termasuk peran Inspektur Penerbangan dalam melakukan pengawasan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi audit, inspeksi, pengamatan, pemantauan, dan pengujian terhadap operator penerbangan. Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban untuk mematuhi standar keselamatan dan keamanan penerbangan, serta ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif seperti peringatan, pembekuan, pencabutan, dan denda administrasi.

(-)

1. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan, pencabutan, dan/atau denda administrasi. 2. Sanksi administratif dapat dikenakan secara bertahap atau langsung tergantung pada tingkat ancaman terhadap keselamatan dan keamanan penerbangan.