For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 56 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 56 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan

Also known as: Permenhub 56/2020 · Permenhub No. 56 Tahun 2020 · Permenhub Nomor 56 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:18 Agustus 2020Publication Date:11 Agustus 2020
Badan Usaha & PerdaganganPenanganan PandemiTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date18 Agustus 2020
Publication Date11 Agustus 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan.

Peraturan Menteri ini mengubah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan terkait operasional transportasi udara dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman dari COVID-19. Perubahan tersebut berupa penambahan 48 angka pada Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2017, yang mencakup pelanggaran dan sanksi administratif terkait protokol kesehatan di bidang penerbangan. Pelanggaran tersebut meliputi berbagai aspek, seperti sosialisasi ketentuan, prosedur pemesanan tiket, pelaporan tiket, proses naik pesawat, penanganan keterlambatan, penanganan penumpang dengan gejala COVID-19, penyediaan fasilitas dalam pesawat, penyajian makanan dan minuman, penerapan protokol kesehatan oleh awak kabin, proses turun pesawat, proses transit dan transfer, pengambilan bagasi, pengukuran suhu tubuh di bandar udara, penyediaan hand sanitizer, pembersihan fasilitas bandar udara, penerapan jaga jarak, dan penerapan SOP kesehatan oleh penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan. Sanksi administratif yang dikenakan bervariasi, mulai dari surat peringatan, pembekuan izin, denda, hingga pencabutan izin.

(-)

Pelanggaran terhadap peraturan ini dikenakan sanksi administratif berupa: 1. Surat Peringatan I (SP I) 2. Surat Peringatan II (SP II) 3. Surat Peringatan III (SP III) 4. Pembekuan 5. Denda 6. Penalty Unit 7. Pencabutan