on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan
Also known as: Permenhub 78/2017 · Permenhub No. 78 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 78 Tahun 2017
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2017 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, khususnya terkait pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan operator serta personel penerbangan terhadap peraturan perundang-undangan, serta menumbuhkan budaya keselamatan penerbangan. Peraturan ini mengatur tentang pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi administratif, yang meliputi peringatan, pembekuan, pencabutan, dan denda administratif. Pelanggaran dapat dikenali melalui hasil pengawasan Inspektur Penerbangan, temuan langsung, laporan masyarakat, atau laporan dari operator atau personel penerbangan. Proses pengawasan dan penegakan hukum dilakukan oleh Inspektur Penerbangan dengan menyusun Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang dievaluasi oleh Sekretaris Direktorat Jenderal bersama Direktur dan/atau Kepala Kantor. Sanksi administratif yang dikenakan bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan meningkatkan keselamatan penerbangan.