For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Also known as: Perka LKPP 9/2013 · Perka LKPP No. 9 Tahun 2013 · Perka LKPP Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:2 September 2013Publication Date:2 September 2013
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor. PER. 001/KEP.LKPP/05/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan organisasi dan tata kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) guna mengefektifkan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007. LKPP adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh seorang Kepala. LKPP memiliki tugas utama dalam pengembangan, perumusan, dan penetapan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah. Fungsi LKPP meliputi penyusunan strategi, penetapan kebijakan, pemantauan, evaluasi, pembinaan sistem informasi, dan advokasi hukum terkait pengadaan barang/jasa. Struktur organisasi LKPP terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, dan beberapa deputi yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam mendukung pelaksanaan tugas LKPP.

(-)

(-)