on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Also known as: Perka LKPP 4/2017 · Perka LKPP No. 4 Tahun 2017 · Perka LKPP Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan organisasi dan tata kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) guna meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di bidang pengadaan. LKPP, sebagai lembaga pemerintah nonkementerian, bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh seorang Kepala. LKPP memiliki tugas utama dalam pengembangan, perumusan, dan penetapan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah. Fungsi LKPP meliputi penyusunan strategi, kebijakan, dan standar prosedur, pembinaan sumber daya manusia, pemantauan dan evaluasi, serta pengawasan pengadaan barang/jasa secara elektronik. Struktur organisasi LKPP terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, dan beberapa deputi yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam mendukung pelaksanaan tugas LKPP.