For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Also known as: Perka LKPP 2/2014 · Perka LKPP No. 2 Tahun 2014 · Perka LKPP Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:8 Januari 2014Publication Date:8 Januari 2014
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ThemePerubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LocationLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Effective Date08 Januari 2014
Publication Date08 Januari 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mengubah ketentuan dalam Pasal 203 ayat (2) Peraturan Kepala LKPP Nomor 9 Tahun 2013. Perubahan ini dilakukan untuk menyelaraskan tugas dan fungsi Subbagian Layanan Pengadaan. Pasal 203 mengatur bahwa satuan organisasi yang menangani tugas di bidang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah disebut Unit Layanan Pengadaan LKPP. Kepala Subbagian yang menangani tugas pelaksanaan pengadaan disebut Kepala Unit Layanan Pengadaan LKPP. Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi ULP diatur berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.

(-)

(-)