For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Also known as: Perka LKPP 3/2015 · Perka LKPP No. 3 Tahun 2015 · Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:4 Februari 2015Publication Date:4 Februari 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LocationLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Effective Date04 Februari 2015
Publication Date04 Februari 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 2. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan organisasi dan tata kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014. Perubahan ini mencakup penyesuaian fungsi dan tugas berbagai bagian dan subbagian dalam LKPP, termasuk Sekretariat Utama, Biro Perencanaan, Organisasi, dan Tata Laksana, serta Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Inspektorat dan Kelompok Jabatan Fungsional untuk meningkatkan pengawasan dan efisiensi operasional. Selain itu, peraturan ini menekankan pada pengembangan sistem pengadaan secara elektronik dan peningkatan kapasitas organisasi melalui pembinaan dan sertifikasi profesi. Dengan demikian, peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengadaan barang/jasa pemerintah.

(-)

(-)