For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor PER.001/KEP.LKPP/05/2008 Tahun 2008

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor PER.001/KEP.LKPP/05/2008 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Also known as: Perka LKPP PER.001/KEP.LKPP/05/2008 · Perka LKPP No. PER.001/KEP.LKPP/05/2008

Status:
Inactive
Effective Date:22 Mei 2008Publication Date:22 Mei 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LocationLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Effective Date22 Mei 2008
Publication Date22 Mei 2008
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur organisasi dan tata kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai lembaga pemerintah non-departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. LKPP memiliki tugas utama dalam pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah. Struktur organisasi LKPP terdiri dari beberapa bagian, termasuk Sekretariat Utama, Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan, Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi, Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia, dan Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik, seperti penyusunan strategi, kebijakan, dan standar prosedur di bidang pengadaan, pembinaan sumber daya manusia, serta pengawasan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.

(-)

(-)