Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Perubahan tersebut meliputi:
- Pasal 8 mengenai susunan Sekretariat Jenderal.
- Pasal 11 mengenai susunan Biro Perencanaan.
- Pasal 28 mengenai tugas Bagian Pemantauan, Analisis dan Pelaporan.
- Pasal 29 mengenai fungsi Bagian Pemantauan, Analisis dan Pelaporan.
- Pasal 30 mengenai susunan Bagian Pemantauan, Analisis dan Pelaporan.
- Pasal 96 mengenai tugas Subbagian Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Negara.
- Pasal 449 mengenai tugas Seksi Perawatan Dasar dan Kelompok Rentan, Seksi Penyuluhan dan Pencegahan, serta Seksi Evaluasi dan Pelaporan.
- Pasal 467 mengenai fungsi Subdirektorat Administrasi Pelayanan Tahanan dan Evaluasi.
- Pasal 469 mengenai tugas Seksi Registrasi Tahanan, Seksi Assesment dan Klasifikasi Tahanan, serta Seksi Evaluasi dan Pelaporan.
- Pasal 501 mengenai tugas Seksi Kerja Sama Dalam Negeri, Seksi Kerja Sama Luar Negeri, serta Seksi Evaluasi dan Pelaporan.
- Pasal 517 mengenai tugas Seksi Registrasi Anak, Seksi Registrasi Klien, serta Seksi Evaluasi dan Pelaporan.
- Pasal 529 mengenai tugas Seksi Registrasi Narapidana, Seksi Assesment dan Klasifikasi Narapidana, serta Seksi Evaluasi dan Pelaporan.
- Pasal 627 mengenai susunan Subdirektorat Kerja Sama Intelijen dan Bimbingan Jaringan.
- Pasal 661 mengenai tugas Subdirektorat Kerja Sama Keimigrasian Antarnegara.
- Pasal 662 mengenai fungsi Subdirektorat Kerja Sama Keimigrasian Antarnegara.