For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 29 Tahun 2015

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Also known as: Permenkumham 29/2015 · Permenkumham No. 29 Tahun 2015 · Permenkumham Nomor 29 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:30 September 2015Publication Date:29 September 2015
Perlindungan Hak AsasiPerencanaan Pembangunan NasionalPembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia 2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 dan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian dalam bidang hukum dan hak asasi manusia.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan struktur organisasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang terdiri dari berbagai direktorat jenderal, badan, dan biro yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik. Kementerian ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri. Fungsi utama kementerian meliputi perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan tugas, pengelolaan barang milik negara, pengawasan, dan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum dan hak asasi manusia. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pembagian tugas dan fungsi di tingkat sekretariat jenderal dan direktorat jenderal, termasuk dalam hal perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan kebijakan di berbagai bidang hukum.

(-)

(-)