Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Fungsi Kementerian mencakup perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di berbagai bidang seperti peraturan perundang-undangan, administrasi hukum umum, pemasyarakatan, keimigrasian, kekayaan intelektual, dan hak asasi manusia. Organisasi Kementerian terdiri dari Sekretariat Jenderal, berbagai Direktorat Jenderal (Peraturan Perundang-undangan, Administrasi Hukum Umum, Pemasyarakatan, Imigrasi, Kekayaan Intelektual, Hak Asasi Manusia), Inspektorat Jenderal, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Staf Ahli.